Polda Metro Jaya menangkap 480 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Safir Jaya 2024. Dari hasil operasi tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti narkoba yang kemudian dimusnahkan hari ini.
Para tersangka ini ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama Operasi Safir pada 3-17 Juli 2024. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan ada 368 kasus yang ditangani selama periode itu.
“Yang pertama jumlah kasus, ini ada 368 kasus yang sudah kita tangani. Yang kedua jumlah tersangka, dari Operasi Safir Jaya ini, ada 480 tersangka yang sudah kita proses. Yang terdiri dari pengedar 247 orang, pemakai 213 orang,” kata Donald kepada wartawan, hari ini.
Baca juga : Polisi: Zul Zivilia Jadi Kurir Fredy Pratama di Distrik Sulawesi
Dari 480 orang tersangka ini, 50 di antaranya merupakan target operasi (TO) polisi. Polisi mengklaim seluruh TO tertangkap dalam operasi tersebut.
“Dari 50 orang target operasi yang ditentukan seluruhnya berhasil ditangkap, atau 100 persen, 50 tersangka 50 TO ini berhasil ditangani,” tambahnya.
Terdapatpun total barang bukti yang berhasil disita polisi adalah Meth/sabu seberat 183,25 kg, ganja seberat 129,26 kg, ekstasi sebanyak 26.308 butir, obat berbahaya sebanyak 31.378 butir, tembakau sintetis seberat 7,2 kg, satu pucuk jenis revolver dan 15 butir peluru.
Baca juga : Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, IRT Asal Balikpapan Ditangkap di Palu
Donald mengatakan, Operasi Safir Jaya 2024 tersebut merupakan operasi terpusat yang digelar dalam rangka menumbuhkan kepercayaan dan legitimasi masyarakat. Buat mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, polisi memusnahkan narkoba yang dihadiri oleh pihak kejaksaan, para tersangka, dan juga pengacara tersangka.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menunjukkan suatu transparansi pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam hal penanganan barang bukti narkoba, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar seluruhnya dimusnahkan,” jelasnya.
Dia mengatakan pemusnahan narkoba ini dilaksanakan secara seremonial di halaman gedung Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemusnahan ini akan dilakukan menggunakan alat insinerator di Rumah Ngilu Pusat Nomortan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga : Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp35 Milyar dari Sindikat Global
“Di mana alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi digunakan dalam memusnahkan barang bukti narkoba sehingga benar-benar habis terbakar,” tuturnya.
Terdapatpun barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut Meth/sabu seberat 164,98 kg, ganja seberat 58 kg, dan ekstasi sebanyak 17.905 butir
Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan pengadilan. Sebagian barang bukti diamankan untuk dihadirkan dalam persidangan para tersangka. (P-2)