Operasi Gabungan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Rotan 50,3 Ton di Pontianak

Operasi Gabungan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Rotan 50,3 Ton di Pontianak
Penggagalan penyelundupan rotan ilegal(Dok. Bea Cukai)

DALAM sebuah operasi gabungan, Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan rotan ilegal seberat 50,3 ton yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok.

Sebanyak 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran ditemukan tersimpan dalam delapan kontainer berukuran 20 feet di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (15/8).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers di Lapangan Pelindo Pontianak pada Selasa (27/8), menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan eksportir adalah dengan menyatakan barang yang dikirim dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai kelapa (coconut).

Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih Lobster

Cek Artikel:  Antisipasi Aksi Massa, 1.293 Personel Gabungan Siaga di Gedung KPU RI

Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan bahwa isi kontainer tersebut adalah rotan, bukan kelapa seperti yang dilaporkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan kontainer tersebut berisi 861 paket rotan dengan berat total 50.307 kilogram,” ungkap Beni.

Baca juga : Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Dunia

Ia menambahkan, penyelundupan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Pahamn 2024 yang melarang ekspor rotan.

Penyelundupan ini pertama kali terdeteksi oleh Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran dalam dokumen PEB yang diajukan oleh eksportir berinisial CV MAS.

Setelah menemukan kejanggalan, tim tersebut menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) dan memerintahkan Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang yang akan diekspor.

Cek Artikel:  Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang mesti Diproses Hukum

Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil dari Malaysia

Pada tanggal 15 Agustus 2024, petugas Bea Cukai Pontianak melakukan pemeriksaan jabatan terhadap kontainer-kontainer tersebut.

Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan dari PT Pelindo Pontianak, tempat barang-barang tersebut ditimbun sementara.

Baca juga : Segera Tanggap Tindak Lanjuti Laporan Kru Kapal Niaga, Bea Cukai dan BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri

Eksportir yang terlibat dalam penyelundupan ini akan menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Pahamn 2006 tentang Kepabeanan.

Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman penjara paling singkat dua tahun hingga delapan tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Cek Artikel:  Menkominfo Negara Sebesar Indonesia Harus Punya Nomortan Siber

Beni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan.

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi eksportir agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Z-10)

Mungkin Anda Menyukai