Ontran-Ontran Pesantren

KAWAT berduri masih terpasang di depan pintu gerbang Pondok Pesantren Al-Zaytun, Desa Merekahjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tak sembarang orang boleh masuk. Penjagaan sangat ketat. Maklum, beberapa hari belakangan ini, ponpes megah seluas 1.200 hektare itu menjadi langganan demonstrasi yang menuntut pemimpin ponpes, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ditangkap dan diproses hukum. Massa pengunjuk rasa juga meminta ponpes yang memiliki 5.014 santri itu ditutup.

Ponpes yang diresmikan pada 27 Agustus 1999 oleh Presiden BJ Habibie tersebut akhir-akhir ini memicu pembicaraan publik. Sejumlah pihak angkat bicara soal pesantren yang disebut-sebut terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) ini. Mulai dari sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Majelis Ulama Indonesia (MUI), gubernur, bupati, hingga masyarakat. Sebagian besar media menempatkan masalah Ponpes Al-Zaytun menjadi berita utama.

Pangkalnya ialah berbagai pernyataan Panji Gumilang yang melahirkan kontroversi. Ia tampil bak seorang mufasir yang mampu menafsirkan ayat-ayat kitab suci Al-Qur’an atau tampil seperti mujtahid yang melakukan ijtihad terhadap persoalan hukum Islam. Padahal, menjadi seorang mufasir dan mujtahid tidak mudah. Keduanya harus memiliki kapasitas yang tinggi dalam keilmuan Islam, ushul fiqh, tarikh (sejarah), keahlian bahasa Arab, amanah, dan kepribadian yang tidak tercela.

Penafsiran ayat Al-Qur’an dan penetapan hukum syariat yang belum ada dalam Al-Qur’an dan hadis (ijtihad) tidak boleh semata berdasarkan akal pikiran, apalagi menurut hawa nafsu, tetapi juga berdasarkan kompetensi keilmuan dan sikap keulamaan, yakni tawadhu, wara’ (hati-hati), akhlakul karimah, zuhud, dan khasyyah (takut kepada Allah).

Cek Artikel:  Menggantung Mimpi

Tak hanya kontroversi pada sosok Panji Gumilang. Model peribadatan yang berbeda di Al-Zaytun, jika dibandingkan dengan arus besar pemahaman keagamaan yang ada di Tanah Air, ikut meramaikan kegaduhan di negeri ini. Terkait dengan model peribadatan yang berbeda diakui secara terbuka oleh sejumlah alumnus Al-Zaytun.

Aroma kurang sedap menghiasi perjalanan ponpes modern ini sejak kelahirannya pada 10 Zulhijah 1413 Hijriah, yakni dugaan relasi ponpes tersebut dengan NII. Sang pemimpin ponpes yang suka dipanggil ‘syekh’ itu disebut-sebut sebagai imam NII Komandemen Kawasan ( (NII KW-9).

Menurut Ken Loyalwan, mantan anggota NII KW-9 yang saat ini memimpin NII Crisis Centre di Jakarta, lembaga swadaya yang membantu para korban perekrutan kelompok itu, Al-Zaytun adalah ‘ibu kota’ NII KW-9. Terdapatpun wilayah NII KW-9 meliputi Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Banten.

Meski nama Al-Zaytun lekat dengan NII, sejumlah elite, baik dari latar politik maupun militer berbondong-bondong ke ponpes megah tersebut, termasuk mantan Presiden Soeharto dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka tak hanya datang, beberapa di antaranya memberikan sumbangan yang cukup signifikan ke Al-Zaytun. Presiden BJ Habibie saat meresmikan Ponpes Al-Zaytun mengapresiasi sistem pendidikan di sana yang mengembangkan keagamaan dan ilmu pengetahuan.

Cek Artikel:  Mendesak Capres

Kegaduhan yang diciptakan Panji Gumilang tampaknya akan berakhir di pengadilan. Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa (4/7). Bareskrim Polri pun melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) dan ditemukan unsur pidana tambahan, yakni terkait Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Mengertin 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU No 1 Mengertin 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pergerakan Panji Gumilang semakin dipersempit setelah 256 rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terungkap jumlah mutasi dari semua rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.

Penyelesaian kegaduhan secara hukum adalah jalan terbaik setelah upaya tabayun Pemprov Jabar dan MUI dengan pihak Al-Zaytun gagal terlaksana. Dengan prinsip equality before the law, semua pihak bisa memberikan argumentasinya di pengadilan.

Kendati demikian, di tengah proses hukum terhadap Panji Gumilang, yang harus dipikirkan ialah keberlanjutan pendidikan santri di Al-Zaytun. Ponpes mewah yang dilengkapi sarana dan prasarana yang mumpuni ini memiliki jumlah santri ribuan mulai dari tingkat dasar (al-ibtida’i) hingga perguruan tinggi (al-jami’ah).

Cek Artikel:  Menyudahi Kebohongan

Ponpes Al Zaytun menamakan diri sebagai Pusat Pendidikan Pengembangan Budaya Toleransi dan Perdamaian. Moto yang sangat bagus dalam konteks mengembangkan moderasi Islam, tidak liberal dan tidak konservatif. Islam yang mengayomi semua alam (Islam rahmatan lil alamin). Hanya saja, jika benar ponpes ini terpapar dengan NII, perlu ada upaya deideologisasi dari paham-paham yang dianut oleh kelompok tersebut.

Berdasarkan pengakuan Ken Loyalwan, sebagian besar wali santri berasal dari kelompok NII. Mantan pegawai Al-Zaytun, Fajar Sidiq, yang mengaku sudah bekerja 6 tahun, mengatakan sebagian besar pegawai di Al-Zaytun ialah anggota NII. Cita-cita kelompok NII untuk mendirikan negara Islam memiliki sejarah yang cukup panjang, dari zaman Kartosuwiryo, Kahar Muzakar, Agus Abdullah, Serbuk Daud, dan Terdapath Jaelani.

Apabila benar Al-Zaytun terafiliasi dengan NII dan mengajarkan paham yang menyimpang, tentu tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU No 18 Mengertin 2019 tentang Pesantren, yang menyebutkan pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika. Pesantren adalah aset Indonesia. Rapikan pesantren dari anasir-anasir jahat yang mendompleng kebesaran namanya. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai