Once Mekel Dilarang Nyanyi Musik Dewa 19, Melanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

Liputanindo.id JAKARTA – Ahmad Dhani secara mengejutkan melarang mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu milik band nya tersebut. Pentolan Dewa 19 itu tak main-main, karena ia menyebut jika melanggar, maka Once Mekel bisa dikenakan hukuman perdata dengan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Lebih lanjut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, selain ancaman perdata, Once Mekel juga bisa dikenakan ancaman pidana. 

Baca Juga:
Kampanyekan Prabowo dan Mulan di Lingkungan Militer, Ahmad Dhani Minta Ampun

“Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” beber Ali Lubis.

Cek Artikel:  Trailer Kedua Sinema "Mumun" Tampilkan Teror Bermotif Balas Dendam

“Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H,” imbuhnya.

Perseteruan Ahmad Dhani dengan Once Mekel perihal royalti lagu mulai memanas ketika pentolan Dewa 19 itu menyatakan secara terbuka bahwa Once tidak mau membayar royalti meski sering membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam penampilan panggungnya. 

Tetapi, Once kemudian memberikan bantahan. Menurutnya, pembayaran royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Pahamn 2014.

“Pembagian Royalti itu sudah diatur oleh pemerintah lewat Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014 bahwa pendistribusian hak cipta itu dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif nasional LMKN. Lembaga itu satu-satunya Lembaga yang mengumpulkan lalu membagikan. Mengumpukan dari mana, dari orang-orang yang memakai lagu tersebut apakah itu band yang memainkannya secara komersil ya,”  kata Once saat peluncuran Album di KFC Kemang 21 Februari 2023 lalu. 

Cek Artikel:  Valentino Jebret Mundur Komentator Aliansi 1, Prihatin Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, mengenai pernyataan Dhani soal pembayaran secara pribadi, menurutnya itu hal yang lain di luar aturan yang sudah ditetapkan. 

“Kalau soal kompromi pribadi itu lain lagi, itu tidak berdasarkan aturan, pertemanan saja. kalau aturan, tidak ada yang bisa melarang performance membawakan (lagu) itu, dan harusnya user itu adalah pihak penyelenggara, dan merekalah yang membayarkan kepada LMKN. Nanti LMKN akan mentransfer uang-uang itu kepada pencipta,” paparnya. 

Meski begitu, Once mengaku bukan tidak mau membayarkan royalti langsung kepada Dhani. Menurutnya ia masih bernegosiasi mengenai harga yang pas untuk keduanya. 

“Tapi sebagai teman saya kompromi (dengan Dhani) gak apa-apa, Hanya lagi dicari titik tengahnya. Komprominya itu, satu lagu okelah berapa,” kata Once.  (FAR)

Cek Artikel:  Mahalini Raharja Mendadak Mau Pensiun Jadi Penyanyi, Dicibir Usai Operasi Hidung?

 

Baca Juga:
Ipay Mau Musik ‘Cinderella’ Dihapus Kalau Mendapatkan Hak Cipta, Ini Dalihnya

 

Mungkin Anda Menyukai