Omzet Judi Online di Sumbar yang Diungkap Polda Metro Jaya Letih Rp300 Juta per Bulan

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa omzet judi online di Sumatera Barat dalam tiga bulan yang kasusnya telah diungkap pada Jumat (20/9) mencapai omzet ratusan juta rupiah.  

“Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dari Indonesia dan Mempunyai omzet sebesar Rp200-Ro300 juta per bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ade Safri juga menyampaikan tersangka FA (23) Enggak bekerja sendiri dan dibantu seorang yang berprofesi sebagai “programmer website” dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya.

“Demi jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka dibantu satu orang Kembali sedang diidentifikasi dan dilacak keberadaannya. Sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri tepatnya di Kamboja,” katanya.

Cek Artikel:  Tambang Batu Bara di Vietnam Runtuh, Lima Pekerja Tewas Tertimbun

Terkait latar belakang tersangka, Ade Safri menjelaskan tersangka sebelumnya juga merupakan pemain judi online.

“Latar belakang FN awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya Demi bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing,” katanya.

Kemudian selain berperan sebagai pengelola situs judi online, Ade Safri menyebutkan, FN juga melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek Pendapatan dan mengecek inventaris Kalau terdapat permasalahan.

“Tersangka lakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten 

Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu juga menyebutkan tersangka juga menyediakan rekening penampungan Anggaran deposit dari para pemain.

Cek Artikel:  Presiden Meksiko Perintahkan Tarif Impor Balasan terhadap AS

“Dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai dengan membeli dari Kawan tersangka,” kata Ade Safri.

Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka bernama Fajri Anugrah (23) yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Pada Jumat, Rontok 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap satu orang tersangka perkara tindak pidana yang Mempunyai muatan perjudian online,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/9).

Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit (TPPU).

Cek Artikel:  1.400 Umat Muslim Bersatu di AS Tegaskan Tekad Mengokohkan Iman dan Berperan Bagi Kemanusiaan

Dengan ancaman pidana penjara paling Lamban 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai