
OMBUDSMAN Republik Indonesia (RI) telah menyerahkan hasil Penilaian dan kajian sistematik mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Kajian ini mencakup rekomendasi Buat perbaikan kebijakan, khususnya terkait penerimaan Sokongan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa kebijakan ini perlu disempurnakan dengan regulasi yang lebih Terang Buat melindungi pekerja informal, Bagus di tingkat pusat maupun daerah.
“Hasil kajian ini menjadi saran perbaikan bagi kementerian dan lembaga yang terlibat, Buat menyusun aturan yang mengatur penerimaan Sokongan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal secara nasional,” ujar Mokhammad Najih dalam acara yang digelar daring di Jakarta, Selasa (10/12).
Ombudsman RI juga mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Buat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan guna menyusun Surat Keputusan Serempak tentang Penerima Sokongan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) Buat pekerja informal di daerah.
Kajian ini juga menekankan perlunya pengaturan anggaran dan skema yang melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Najih menambahkan, pemerintah akan lebih efektif Kalau menyalurkan Sokongan kepada masyarakat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi sektor informal, ketimbang melalui Sokongan Langsung Kontan (BLT).
Hal ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas sumber daya Sosok, yang mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan akan menindaklanjuti kajian tersebut dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.
“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah Buat memastikan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencakup lebih banyak pekerja dan memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan yang lebih luas,” ujar Ribka Haluk.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2024, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif mencapai 43,5 juta orang, dengan rincian 27,7 juta pekerja penerima upah (PU), 9,5 juta pekerja bukan penerima upah (BPU), serta 6 juta pekerja jasa Pembangunan dan pekerja migran Indonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyambut Bagus hasil kajian Ombudsman RI.
“Kami akan Lalu berkomitmen Buat meningkatkan perlindungan bagi seluruh pekerja, Bagus formal maupun informal, dan memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan sejahtera,” ujar Pramudya.