Ombudsman RI Duga Eksis Pihak Berupaya Pailitkan Sritex

Ombudsman RI Duga Ada Pihak Berupaya Pailitkan Sritex
Ombudsman RI usai berkunjung ke Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024).(MI/Widjajadi)

OMBUDSMAN RI mencurigai kemungkinan adanya modus-modus Bandel di balik upaya mempailitkan perusahaan raksasa tekstil dalam negeri, Sritex.

“Banyak modus-modus di balik upaya kepailitan sebagai langkah Demi mengambil alih perusahaan dan mengambil keuntungan di balik derita orang lain,” ungkap Ketua Ombudaman RI, Mokhamad Najih, usai berdialog dengan manajemen Sritex, Selasa (12/11) di pabrik tekstil Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tetapi begitu ia menegaskan, bukan urusan lembaga Ombudaman RI Demi urusan pencabutan kepailitan di Mahkamah Akbar. Hanya pihak yang berperkara yakni Sritex yang Dapat mengupayakan pencabutan status pailit tersebut.

“Yang menjadi kewajiban Ombudsman adalah bagaimana mengusulkan kepada pemerintah Demi perubahan regulasi yang berpotensi administrasi,” sergah dia.

Cek Artikel:  Menkominfo Beberkan Dalih E-commerce Temu Diblokir

Dia paparkan, indikasi administrasi yang dapat menyebabkan merugikan publik. Ombudsman Menyaksikan bahwa persoalan Undang-Undang Kepailitan itu merupakan sindikasi yang dinamakan burung pemakan bangkai.

Gambaran sedehananya dalam kasus Sritex, yakni ketika Eksis suplier yang Mempunyai tagihan Rp100 miliar membangkrutkan mereka yang Mempunyai total utang Rp20 triliun.

“Utang Rp100 miliar itu kan Hanya 0,05% dari total utang Sritex yang mencapai Rp20 triliun. Coba bayangkan bagaimana caranya Rp100 miliar Dapat membangkrutkan sebuah perusahaan besar yang Mempunyai kewajiban melunasi utang Rp20 triliun,” katanya dalam nada tanya.

Karena itu, Ombudsman RI akan mempelajari UU Kepailitan itu agar jangan Tamat digunakan oleh oknum-oknum yang Ingin mencari keuntungan semata dan bertendensius tinggi.

Cek Artikel:  Promosikan ESG di Sektor Maritim, Pelindo Gelar Edutrip

“Kenapa disebut tendensius. Karena benefit yang didapatkan (kurator) dalam masalah kepailitan sangat besar. Misal kurator dapat fee 10%. Itu misal saja seperti Sritex yang punya utang Rp20 triliun, dari penjualan akan dapat Rp2 triliun,” ungkap dia.

Dalam kasus upaya kepailitan Sritex setidaknya Eksis 4 kurator dan satu hakim pengawas. Lampau misal.yang terjadi langkah perdamaian, maka dari keputusan, mereka juga dapat 50% dari utang Rp100 miliar.

Karena itu, Najih Menyaksikan Eksis persoalan di UU Kepailitan yang kemungkinan Dapat menjadi modus Demi menjatuhkan perusahaan besar yang sudah kokoh serta Mempunyai karyawan banyak hingga mencapai puluhan ribu orang.

Cek Artikel:  Ekspor Perdana 8.196 Kilogram Kotak Ikan Asal Malang Tembus Pasar Meksiko

Ombudsman RI Tak akan mengintervensi proses di MA. Tetapi, Dapat saja Ombudsman RI akan menyampaikan catatan catatan sebelum Eksis keputusan.

Yang Jernih, sambungnya, Kalau Tamat Eksis keputusan kepailitan di tingkat kasasi MA, dampaknya Sritex Tak Dapat melunasi kewajiban utangnya karena harus tutup. Tentu ini merugikan bank-bank yang menjadi krediturnya. (WJ/J-3)

Mungkin Anda Menyukai