OMBUDSMAN RI merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan Dapat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima Sokongan iuran (PBI) Demi meningkatkan kepesertaan. Member Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian tentang tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja informal kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 3 Oktober Lampau.
Rencananya Ombudsman RI juga akan menyerahkan hasil kajian serupa kepada pemerintah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditujukan kepada Kementerian Koordinator yang mengampu program jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait. “Karenanya, di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk Berbarengan dengan kementerian terkait Demi menyusun SKB, Surat Keputusan Berbarengan, yang memastikan agar para petani dan nelayan itu Dapat mendapatkan Sokongan iuran, PBI,” katanya.
Ombudsman RI merekomendasikan skema PBI Demi kategori bukan penerima upah dapat dijalankan dengan dukungan penuh oleh pemerintah daerah. Hal itu ditujukan agar petani, nelayan, serta pekerja informal lain Dapat dapat menyadari manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta melihatnya sebagai sebuah kebutuhan.
Langkah itu diperlukan Demi mendukung pembangunan sumber daya Mahluk yang menjadi salah satu Pusat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Mengingat tanpa perlindungan jaminan sosial, pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan serta keluarganya dapat mengalami Dampak luar Biasa ketika terjadi kecelakaan kerja dan sejenisnya.
Sebelumnya, dalam penyerahan rekomendasi pada awal Oktober tersebut, Ombudsman RI menyatakan adanya potensi malaadministrasi pada optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal berupa pengabaian kewajiban, penyimpangan Mekanisme, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu Ombudsman RI memberikan saran perbaikan melalui tiga aspek yakni program, kebijakan, dan manajemen. (Ant/Z-2)