Oknum Polisi Tulungagung Diduga Terlibat Pembelian Narkoba

Liputanindo.id – Polres Tulungagung mengungkap kasus keterlibatan oknum polisi dalam dugaan pembelian narkoba jenis sabu-sabu melalui temannya yang telah ditangkap terlebih dulu.

“Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kita serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi Begitu pers rilis kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (29/4/2024). 

Oknum polisi berinisial DW dengan jabatan kanit reskrim di Polsek Besuki itu kemudian ditangkap berdasarkan pengakuan dari temannya berinisial AM yang terjaring operasi tangkap tangan Kaum Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu ketika mengambil paket sabu dengan sistem ranjau.

“Selanjutnya AM diserahkan oleh Kaum ke piket Polsek Boyolangu,” kata Teuku.

Cek Artikel:  Konsisten, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil yang Disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Polisi Lampau memeriksa AM. Dari pemeriksaan itu diketahui Kalau AM berniat mengkonsumsi narkotika jenis sabu Serempak DW dan temannya berinisial DS yang Lagi buron. AM juga katakan Dana pembelian sabu merupakan patungan.

DW Lampau mentransfer Dana Rp300 ribu pada DS Demi pembelian sabu.

DW Lampau menghubungi AM Demi mengambil sabu yang sudah dibeli. Tersangka DW Begitu ini diamankan Demi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi.

“Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan Mekanisme) penyelidikan,” katanya.

Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan Denda akan dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Cek Artikel:  Geledah Pemprov Jatim, KPK Sita Arsip dan Bukti Elektronik Terkais Kasus Anggaran Hibah

Denda juga akan dijatuhkan Tetapi menunggu terlebih dulu hasil persidangan.

“Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan,” katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai