PROPAM Polda Metro Jaya memberikan Denda hukuman penempatan Spesifik atau patsus terhadap Aipda P imbas melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat Spesifik karena melakukan pelanggaran, sudah di-patsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9).
Bambang mengatakan, Propam PMJ memberikan hukuman patsus terhadap Aipda P karena tindakan pungli yang dilakukannya termasuk kategori pelanggaran berat. “Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.
Baca juga : Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Ampun
Meski demikian, Bambang tak Dapat memastikan nasib Aipda P apakah akan berujung pemecatan atau Enggak. Hal ini tergantung putusan sidang kode etik. “Nanti akan diputuskan dalam persidangan, ya,” tuturnya.
Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Propam Polda Metro Jaya juga langsung menerjunkan personel provos pada fungsi-fungsi pelayanan Seluruh bidang di Rendah PMJ. Hal ini dilakukan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. “Kepada melakukan pencegahan pelanggaran Personil di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria mengaku menjadi korban pungli Begitu mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan Segera dengan tarif Rp550 ribu Begitu mengurus balik nama kendaraan.
Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut Tiba dua kali memberikan penawaran ‘proses Segera’ meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.
Tetapi, Begitu mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu Lewat mendapatkan sejumlah komentar dari netizen. (J-2)