Oknum Polisi Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Perempuan Disanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun

Liputanindo.id MAKASSAR – Briptu SA, oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Polda Sulsel berinsial FM dijatuhi Hukuman mutasi dan demosi selama 7 tahun. 

Dari informasi yang dihimpun, sidang etik tersebut digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada Selasa (5/12/2023) Lewat. 

Baca Juga:
Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi, Mabes Polri Didesak Penilaian Polda Sulsel

“Iya, sudah sidang kode etiknya,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi Begitu dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Gender Lembaga Sokongan Hukum Makassar Mira Amin yang melakukan pendampingan terhadap korban mengaku kecewa dengan Propam Polda Sulsel

Cek Artikel:  Pemuda di Makassar Tewas Usai Dikeroyok dan Ditikam Lima Orang Pelaku

Pasalnya, kata dia, kasus pelecehan seksual terhadap kliennya sudah lelet terjadi. 

“Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lelet dan banyak menjadi atensi publik,” ungkap Mira, 

Ia mengaku dalam sidang etik dan disiplin yang digelar, terungkap bahwa pelecehan seksual dilakukan Briptu S Tak hanya sekali. Ia pun merasa seharunya Briptu S mendapatkan hukuman Pemberhentian Tak Dengan Hormat (PTDH). 

“Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang. Kami sangat bersepakat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut Kepada PTDH,” bebernya. 

Apalagi, Briptu S sebelumnya juga pernah menjalani sidang etik dan disiplin. Dengan putusan tersebut, LBH Makassar menilai Hukuman yang diberikan kepada Briptu S Tak memberikan Pengaruh jera. 

Cek Artikel:  Tunggak Iuran Hingga Ratusan Juta, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus di Semarang

“Si pelaku ini sebenarnya sudah pernah juga melakukan sidang etik sebelumnya. Jadi ini merupakan sidang kedua dan menurut kami sidang etik itu Tak selalu membawa Pengaruh jera kepada pelaku. Jadi harusnya memang pilihan terakhir terhadap pelaku adalah PTDH Kepada memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya. 

Sementara terkait laporan pidana, Mira mengaku Lagi belum Terdapat perkembangan. LBH Makassar Lalu mendesak PPA Ditreskrimum Polda Sulsel agar proses pidananya dipecepat. 

“Kami sudah mendesak ke Polda Sulsel Kepada mempercepat proses pidananya. Sejauh ini prosesnya Lagi penyelidikan. Jadi sudah dilakukan pemeriksaan bahkan terhadap terduga pelaku. Tetapi Tamat Begitu ini polda belum mau Memajukan statusnya ke penyidikan. Bahkan Tamat Begitu ini belum Terdapat penetapan tersangka,” tandasnya. (KEK)

Cek Artikel:  KPK Jebloskan Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin

 

Baca Juga:
Viral Petugas Kebersihan Jalan di Makassar Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Misterius

 

Mungkin Anda Menyukai