Oknum Polisi di Ambon Cabuli Anak di Rendah Umur Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Liputanindo.id – Seorang oknum polisi berinisial SR alias Syaiful ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease atas kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di Rendah umur.

“Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Jumat (31/5/2024).

Bocah berusia delapan tahun ini diduga disetubuhi oleh pelaku Sekeliling pukul 19.30 WIT.

Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang Sepuh korban pada Minggu, (5/5) Sekeliling pukul 23.40 WIT dan baru dipublikasikan Jumat ini.

Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor Menonton korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya Eksis masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan Buat memeriksa kondisi korban.

Cek Artikel:  Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Video Boleh Ubah Kekasih di Blitar, Ini Dalih Hakim

“Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa Rupanya korban telah dilecehkan dan Segala tindakan bejat pelaku diceriterakan” Terang kasi Humas.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.

“Buat perkembangan Tamat dengan Demi, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan Demi ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik,” ujarnya.

Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum Member Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas Berkualitas secara pidana maupun kode etik.

Cek Artikel:  Menkumham Sebut DIM Revisi UU Wantimpres dari Pemerintah Bakal Batasi Jumlah Personil DPA

Mungkin Anda Menyukai