Oknum Perwira Polisi di Madina Sumut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Oknum Perwira Polisi di Madina Sumut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Aiptu SN.(DOK Humas Polres Madina)

SEORANG oknum perwira polisi di Kabupaten Madina, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka Berbarengan dengan dua orang putranya.

“Penetapan ketiganya menjadi tersangka adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai Mekanisme. Bagus itu Personil Polri maupun masyarakat,” ungkap Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1).

Polres Madina telah menetapkan status tersangka kepada salah satu perwiranya berinisial SN atas kasus penganiayaan di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Madina, Sumut. Pria berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) itu bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu.

Cek Artikel:  KPK Sebut 50 Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Yovie Widianto dan Raffi Ahmad Salah Satunya

Penyidikan kasus ini merupakan proses hukum atas laporan polisi (LP) yang diajukan istri korban ke Polres Madina pada Kamis (23/1). Aiptu SN dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap Sumardi (korban).

Penganiayaan itu terkait dengan transaksi sawit antara Aiptu SN dengan Sumardi yang merupakan pengepul. Penganiayaan itu dipicu kecurigaan Aiptu SN terhadap sawit yang dibelinya.

Aiptu SN memertanyakan asal sawit dan menuduh Sumardi telah menjual sawit curian. Tetapi tuduhan itu dibantah dan Sumardi berkukuh itu bukan sawit curian.

Bukan percaya dengan pengakuan tersebut dan merasa kesal telah dibohongi, Aiptu SN kemudian menampar Sumardi. Keesokan harinya, Sumardi kembali dianiaya.

Cek Artikel:  5 Fakta Aksi Sadis Pembacokan Emak-Emak di Mukomuko Bengkulu oleh ODGJ

Tetapi kali ini penganiayaan dilakukan dua orang putra Aiptu SN, yakni ASN, 28, dan RS, 24. Sumardi dianiaya ASN dan RS dengan menggunakan alat berupa selang dan mengalami luka berat.

AKBP Arie mengatakan, selain proses hukum pidana, Polres Madina juga akan menyeret Aiptu SN menjalani sidang etik profesi. Dan dari sisi pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e, 2e) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai