Markas besar Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI di Jeddah, Arab Saudi. (Twitter / @OIC_OCI)
Jeddah: Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui rencana pemisahan 13 permukiman ilegal di Distrik pendudukan Tepi Barat.
Mengutip dari The Peninsula, Senin, 24 Maret 2025, langkah tersebut dinilai sebagai upaya awal Demi melegalkan permukiman kolonial yang Jernih melanggar hukum Dunia dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataan Formal pada Minggu 23 Maret 2025, OKI memperingatkan bahaya yang ditimbulkan oleh pembentukan badan swasta Israel yang bertujuan memindahkan Penduduk Palestina di Rendah dalih “keberangkatan sukarela”.
OKI menegaskan penolakannya terhadap segala upaya pengusiran paksa rakyat Palestina, Berkualitas secara individu maupun kolektif, di dalam atau di luar Distrik mereka. Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter Dunia dan berbagai resolusi PBB yang relevan.
OKI juga menyerukan kepada masyarakat Dunia, terutama Dewan Keamanan PBB, Demi memikul tanggung jawab dalam menghadapi kejahatan Israel. Tindakan tersebut mencakup genosida, pembangunan permukiman kolonial, penghancuran rumah, pengusiran paksa, serta upaya Israel Demi memaksakan kedaulatan atas Distrik Palestina.
“Komunitas Dunia harus mengambil langkah tegas, termasuk menjatuhkan Denda Dunia yang bersifat mengikat kepada Israel sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran hukum yang Lalu berlanjut,” tegas OKI.
Lebih lanjut, OKI menegaskan kembali pentingnya mendukung upaya Demi mewujudkan solusi dua negara, yang dianggap sebagai jalan Esensial Demi mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut. (Muhammad Reyhansyah)
Baca juga: Israel Bangun Permukiman Baru di Tepi Barat, Eskalasi Kian Meningkat