Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Bangsa Kembang maksimum pendanaan atau pinjaman online dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024.
“Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (Kembang pinjaman) 0,3 persen per hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman di Jakarta, Jumat (10/11).
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim 2024, BI Ingatkan Ketidakpastian Mendunia Lagi Tinggi
Ia menjelaskan Begitu ini, Bangsa Kembang pinjaman konsumtif per hari sebesar 0,4 persen, Tetapi mulai 2024 akan turun menjadi 0,3 persen, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per, dan 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1 persen.
Demi pendanaan produktif, lanjut Agusman, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan Kembang sebesar 0,1 persen per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067 persen per hari.
Agusman menyampaikan, Bangsa Kembang pinjaman Demi pendanaan produktif lebih rendah Demi mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.
“Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya Terdapat kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas Demi menggerakkan perekonomian,” ujar Agusman.
Sementara itu, denda maksimum per hari Demi keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Demi pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, tahun 2025 0,2 persen, serta tahun 2026 dan seterusnya 0,1 persen.
Sedangkan denda keterlambatan Demi pendanaan produktif sebesar 0,1 persen pada tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 dan selanjutnya 0,067 persen.
“Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi Bukan Pandai ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya Pandai terganggu sustainability-nya,” kata Agusman.
Agusman menambahkan, penataan Kembang tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.
Selain itu, penataan Kembang juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta Demi melindungi konsumen. Menurutnya, apabila Bangsa Kembang Bukan ditata dengan Berkualitas, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. (HAP)
Baca Juga:
OJK Waspadai Potensi Perlambatan Ekonomi Mendunia di 2024