OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Kerahasiaan Bank di Indonesia

Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang bertujuan memperkuat kerahasiaan informasi perbankan di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Kepada mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Aturan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan nasabah.

Diharapkan, aturan baru ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait kerahasiaan informasi perbankan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi nasabah.

Cek Artikel:  Liputanindo.id - Pertemuan Indonesia - Singapura Sepakati Terbentuknya Grup Kerja Perdagangan

Selama ini, kerahasiaan data nasabah merupakan pilar Krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor perbankan. Tetapi, perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi yang semakin tinggi menuntut adanya pembaruan regulasi Kepada memastikan kerahasiaan data tetap terjaga di tengah dinamika tersebut.

 

 

Kerahasiaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam industri perbankan

Melansir laman Formal OJK, Kamis, 6 Februari 2025, salah satu poin Krusial yang mungkin dibahas dalam aturan baru ini adalah penegasan kembali kewajiban kerahasiaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam industri perbankan.

Hal ini mencakup karyawan bank, pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank, dan pihak-pihak lain yang Mempunyai akses terhadap informasi nasabah. Aturan ini juga kemungkinan akan mengatur secara detail mekanisme pelaporan dan penanganan Kalau terjadi pelanggaran kerahasiaan data. Denda yang tegas dan proporsional bagi pelanggaran kerahasiaan data juga akan menjadi bagian Krusial dari aturan ini Kepada memberikan Dampak jera.

Cek Artikel:  Penyelenggaraan Angkutan Nataru Jadi Pelajaran Buat Lebaran 2025


Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani

Selain itu, aturan ini juga diperkirakan akan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan praktik terbaik Dunia dalam hal perlindungan data. Dengan demikian, aturan ini Kagak hanya akan melindungi data nasabah dari ancaman konvensional, tetapi juga dari ancaman yang muncul akibat perkembangan teknologi.

Hal ini Krusial Kepada memastikan kerahasiaan data tetap terjaga di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya OJK Kepada Lalu meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK diharapkan akan Lalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik dan industri perbankan agar aturan baru ini dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan aturan ini juga sangat Krusial Kepada membangun kepercayaan publik.

Cek Artikel:  Menteri Koperasi Dorong Hilirisasi Rempah untuk Birui Tambah

 

 

Dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia

Ke depan, aturan baru ini diharapkan akan memberikan Dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan perlindungan data nasabah yang lebih kuat, kepercayaan publik terhadap sektor perbankan akan meningkat,  sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Krusial bagi masyarakat Kepada memahami aturan baru ini dan memanfaatkan mekanisme yang tersedia Kepada melaporkan setiap dugaan pelanggaran kerahasiaan data.

Dengan kolaborasi antara OJK, industri perbankan, dan masyarakat, kerahasiaan data perbankan di Indonesia dapat terjaga dengan lebih Berkualitas. (Laura Oktaviani Sibarani)

Mungkin Anda Menyukai