CEO Indodax Oscar Darmawan. Foto: dok Indodax.
Jakarta: CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut Bagus inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merancang regulasi Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang Ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
“Langkah OJK Buat menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF Dapat menjadi jembatan bagi investor tradisional yang Ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto,” ujar Oscar dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 15 Februari 2025.
“Apabila regulasi ini diterapkan dengan Bagus, kita Dapat Menyaksikan masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia,” tambah dia.
Oscar juga menilai lonjakan jumlah investor menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.
“Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK Dapat menjadi katalis Istimewa dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” tutur dia.
Apabila regulasi ini diberlakukan dengan Akurat, tambahnya, partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif diyakini akan mengalami peningkatan secara signifikan.
“Dengan kondisi pasar yang Maju berkembang dan inisiatif regulator Buat memperkenalkan ETF kripto, Indodax optimistis industri aset digital di Indonesia akan semakin Kukuh, inklusif, dan menarik bagi investor di Sekalian level,” ucap Oscar optimistis.

(Ilustrasi pergerakan harga aset kripto. Foto: dok KBI)
OJK kaji penerapan ETF kripto
Sebelumnya, OJK mengaku tengah tengah mengkaji penerapan ETF berbasis aset kripto. Langkah ini bertujuan Buat menyediakan instrumen investasi yang lebih Berbagai Macam-macam dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Penemuan Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.
Diketahui, ETF berbasis kripto merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya. Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa Anggaran yang terdaftar di bursa Pengaruh, sehingga memberikan akses lebih mudah dan Kondusif bagi berbagai kalangan investor.
Kajian ini dilaksanakan dengan tujuan Buat memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisasi risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.
Langkah ini mengindikasikan komitmen OJK Buat memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang Kondusif dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun.
Regulasi nantinya diharapkan akan memberikan kontribusi Krusial bagi pasar modal Indonesia serta memperluas akses investor ke instrumen investasi yang lebih Berbagai Macam-macam.

