OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau spin off unit syariah asuransi BRI Life. Ini karena perusahaan dinilai memenuhi ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selanjutnya, BRI Life berencana melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Spin off ini rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK, dimulai pada rentang waktu Januari 2026 Tiba dengan September 2026.
Adapun penerbitan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang Mempunyai unit syariah Kepada melakukan pemisahan unit Syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Terkait Spin-off ini Direktur Istimewa BRI Life Aris Hartanto mengutarakan bahwa pemisahan unit usaha syariah di BRI Life Ketika ini diperlukan Kepada memberikan Kesempatan sekaligus menjawab tantangan bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. Pihaknya memprediksikan pada 2025 industri asuransi syariah diproyeksikan tumbuh positif.
“Pemisahan unit usaha syariah di BRI Life bertujuan memperkuat struktur ketahanan, kemandirian, dan daya saing BRI Life,” ujar Aris. Ekuitas unit syariah BRI Life pada akhir 2023 sebesar Rp232 miliar dan hal ini telah melampaui syarat OJK mengenai nilai ekuitas minimal pada 2026 sebesar Rp100 miliar. (Z-2)