OJK Sebut Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Spesifik

Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, yang umumnya disebabkan oleh kurangnya permodalan perusahaan.

“Permasalahan pada umumnya adalah kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit Perusahaan, agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Biaya Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Punya Judi Online

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Sesuai ketentuan, secara umum penyebab perusahaan perasuransian masuk dalam pengawasan khusus, karena tidak memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80%, dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%.

Cek Artikel:  Fasilitas RDF Plant SIG jadi Solusi Bantu Pemda Ciptakan Lingkungan Rapi

Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada Perusahaan, dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
 

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 452,24% dan 339,94%, jauh di atas ambang batas sebesar 120%.

Lebih lanjut Ogi menuturkan, pada 2024 terdapat dua perusahaan yang akan memproses spin off unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan tiga perusahaan akan/sedang memproses spin off dengan cara pengalihan portofolio.

Spin off asuransi syariah seperti dirilis Antara, bertujuan meningkatkan volume bisnis perusahaan, memperluas pasar, meningkatkan market share dan brand image, serta aktualisasi prinsip syariah dalam operasional dan pelayanan nasabah. (BON)

Cek Artikel:  6 Restoran Korea Selatan Siap Perluasan ke Pasar Indonesia

 

Baca Juga:
OJK Luncurkan Panduan Manajemen Risiko Iklim bagi Perbankan

 

Mungkin Anda Menyukai