OJK Perketat Pengawasan Asuransi dengan Tiga Lapis, Seberapa Besar Dampaknya

Liputanindo.id JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lalu melakukan penguatan tiga lapis (layer) pengawasan sektor perasuransian agar lebih Berkualitas setelah banyaknya kasus asuransi akhir-akhir ini yang merugikan banyak nasabah.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Anggaran Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan penguatan tiga lapis (layer) pengawasan tersebut meliputi penguatan internal sektor perasuransian, penguatan profesi dan lembaga penunjang, serta penguatan peran OJK sebagai regulator.

Baca Juga:
OJK Sebut Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Spesifik

“Di pelaku-pelaku industri ini, kita mendorong Kepada Lalu meningkatkan kompetensi dan penerapan good corporate governance, sehingga pengelolaan risiko itu menjadi efektif dan efisien,” kata Iwan Pasila dalam Webinar Insurance Outlook 2024, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Cek Artikel:  OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah melalui Generasi Muda

Penguatan internal sektor perasuransian, penjaminan dan Anggaran pensiun (PPDP) khususnya dilakukan dalam implementasi tata kelola perusahaan yang Berkualitas termasuk penguatan fungsi Esensial Kepada mendukung proses bisnis internal.

Penguatan internal sektor PPDP juga dilakukan melalui penerapan manajemen risiko yang efektif dan penerapan internal dispute resolution.

Dengan demikian, pelaku industri perasuransian dapat melakukan pengelolaan perusahaan yang lebih Berkualitas dan memberikan pelayanan yang lebih Berkualitas kepada masyarakat.

Pelaku industri perasuransian Enggak hanya Menonton bahwa Iuran pertanggungan itu sesuatu yang harus dikejar, tetapi Betul-Betul memperhitungkan Iuran pertanggungan yang sehat sehingga Bisa memberikan nilai tambah kepada nasabah dan kepada pemegang saham.

Selain itu, penguatan profesi dan lembaga penunjang juga Lalu didorong Kepada mendukung check and balances dalam penyelenggaraan kegiatan usaha PPDP.

Cek Artikel:  Harga Emas Terbang Rp12 Ribu pada Sabtu 21 September 2024

Penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dilaksanakan melalui penguatan pengawasan Spesifik di sektor PPDP, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology.

“Kami Lalu melakukan penguatan Berkualitas dari sisi kompetensi internal OJK maupun dari sisi perangkat pengaturan yang kita dorong Kepada Bisa membantu industri Kepada mempersiapkan dan mengembangkan usahanya dengan Berkualitas,” kata Iwan. (HAP)

 

Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo

 

Mungkin Anda Menyukai