Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank sejak September 2023 memblokir 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan Maju dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan Bagus secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu Buat sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang Bukan mendukung aktifitas perekonomian yang sehat,” kata Dian dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Hal ini lanjut Dian sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Dana (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK Buat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan Buat Maju berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
OJK juga telah meminta industri perbankan Buat senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan Penyelenggaraan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, Pembuktian dan pemantauan secara Awal Buat memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, Ciri dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.
Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara Sendiri. Tertentu terkait pinjaman online ilegal, terdapat Ciri-Ciri Biasa yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya Bukan terdaftar/berizin dari OJK, penawaran Kembang tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang Bukan Jernih, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan Bukan Mempunyai identitas kantor yang Jernih.
OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online Formal yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
Guna Maju memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Dana, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelum itu, OJK telah Mempunyai POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah Pandai meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.
“Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Biasa. Penerapan tata kelola yang Bagus merupakan hal yang sangat Mendasar dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” kata Dian.
OJK akan Maju menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan berbagai pihak Buat memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia, serta memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh Buat meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Upaya ini dilakukan Buat melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan social,” pungkas Dian. (HAP)