OJK Mencabut 15 Izin Bank Perkreditan Rakyat, Ini Dalihnya

OJK Mencabut 15 Izin Bank Perkreditan Rakyat, Ini Alasannya
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memberi penjelasan tentang literasi keuangan kepada pasangan penyandang disabilitas di kendaraan penyuluhan OJK(MI/Usman Iskandar.)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Tujuannya guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen,
selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (14/10).

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Cek Artikel:  LEMIGAS: Jaringan Gas Kota Pandai Cemburut Subsidi LPG hingga Rp1,6 Triliun

Baca juga : OJK Sebut 20 Bank Perkreditan Rakyat Terancam Ditutup pada Akhir Mengertin

Demi ini, ujar dia, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Kalau sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya
dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
  
Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir
melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

Sebanyak 15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Mulia, PT BPR Lubuk Raya Independen, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Anggarannta, PT BPRS Saka Anggaran Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
 
Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma. (Ant/H-3)
 

Cek Artikel:  Baznas RI Sasarankan Pengumpulan ZIS Selama Ramadan Sebesar Rp430 Miliar

Mungkin Anda Menyukai