Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Berbarengan Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau Fintech P2P Lending periode 2023-2028 sebagai upaya pembenahan industri peer-to-peer lending agar lebih sehat dan bermartabat.
“Roadmap LPPBTI ini dibutuhkan Buat membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri LPBBTI bagi perekonomian khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap LPBBTI 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11).
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat Bunyi
Dalam peta jalan itu, terdapat sejumlah Konsentrasi penguatan dan pengembangan LPBBTI Yakni aspek tata kelola dengan sejumlah hal yang mendasari antara lain Adonan tangan pemegang saham atau pihak afiliasi atau lender, dewan komisaris atau direksi yang belum menjalankan tugas sebagaimana fungsinya, rangkap jabatan pegawai dari perusahaan afiliasi sehingga Tak independen.
Selain itu, terdapat kepemilikan pinjaman dari pemegang saham dan pihak ketiga yang terafiliasi, penyelenggara mencatat aset yang Tak didukung underlying document yang memadai sehingga nilai ekuitas penyelenggara terkoreksi, serta Kesempatan terjadinya transfer pricing.
Aspek manajemen resiko meliputi resiko operasional seperti SOP kurang memadai, kompetensi, dan jumlah SDM terbatas. Risiko teknologi berupa kelemahan penguasaan sistem kontrol elektronik, server di luar negeri, kompetensi SDM IT, kerahasiaan data nasabah, SOP/keamanan IT.
Resiko reputasi dan hukum Yakni terkait penanganan keluhan nasabah dan perlindungan konsumen, serta resiko pengelolaan portofolio.
Kemudian, aspek kepatuhan meliputi platform yang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur oleh OJK, produk atau model bisnis belum sesuai atau Tak dilaporkan kepada OJK, penyaluran pinjaman kepada perusahaan afiliasi atau grup.
Selain itu, penyampaian laporan pusat data fintek lending (Pusdafil) dan Sistem Informasi Pelaporan Terintegrasi (Silaras) secara Tak lengkap atau Tak Akurat, penerapan Anti Pencucian Fulus dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) belum sesuai ketentuan, penyaluran pinjaman di atas Rp2 miliar, penerapan yang Tak sesuai dengan TKB90, serta pencatatan penyaluran Anggaran pada on-balance sheet.
Agusman mengatakan, program kerja yang dihasilkan dari peta jalan ini juga menekankan Konsentrasi pada perlindungan konsumen sebagai prinsip Penting yang selalu dijunjung tinggi sektor layanan jasa keuangan.
Penyelenggaraan peta jalan itu dilakukan dalam tiga fase Yakni penguatan fondasi (2023-2024), fase konsolidasi (2025-2026), serta fase penyelarasan dan pertumbuhan (2027-2028).
Ia menyebutkan, sejumlah strategi yang dijalankan Yakni penguatan permodalan, tata kelola, manajemen resiko, dan SDM, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, pengembangan infrastruktur.
Setiap strategi itu Mempunyai program kerja masing-masing sebagai aksi konkrit Buat diimplementasikan Segala pihak terkait dalam pengembangan industri LPBBTI.
“Roadmap ini juga bersifat adaptif dan Elastis dalam mengakomodasi setiap perubahan signifikan Bagus di internal dan eksternal industri,” ujar Agusman. (HAP)
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo