Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lalu berupaya melakukan mitigasi atas Dampak Tak baik pinjaman online (pinjol). Menurut OJK, masalah pinjol adalah persoalan kompleks karena maraknya pinjol ilegal.
Apabila seseorang bermasalah dengan pinjol ilegal, maka OJK harus terjun dengan pendekatan yang berbeda. Mereka akan melibatkan satuan tugas Spesifik (satgas).
“Mungkin kami harus melibatkan dari satgas Demi menindaklanjutinya,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Perilaku PUJK OJK Bernard Widjaja, dalam program Selamat Pagi Indonesia Liputanindo, Kamis, 19 Desember 2024.
Beda cerita Apabila masalahnya berkaitan dengan pinjol Formal yang sudah berada dalam pengawasan OJK. Mereka akan melakukan pendalaman. Termasuk mengevaluasi Metode debt collector menagih utang.
Bernard mengekaui banyak ketentuan yang sangat ketat dan wajib dipatuhi juga oleh para debt collector. Apabila terbukti melanggar, OJK Tak akan segan memberikan Denda tegas kepada pinjol tersebut.
“Apabila dari hasil pengecekan kami Terdapat terbukti pelanggaran dari dari pinjol yang Absah tersebut, tentu saja kami akan melakukan tindakan yang tegas,” ucapnya.