Ilustrasi OJK. Foto: Medcom.id
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui Lagi menelaah Berkas rencana merger atau penggabungan antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan rencana merger itu merupakan aksi kedua perusahaan. Menurutnya, sepanjang rencana itu memenuhi aturan yang berlaku OJK Kagak akan melarang.
“Rencana merger EXCL dan FREN merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh kedua Emiten, OJK Kagak mempunyai kewenangan Demi mendorong atau melarang merger tersebut, sepanjang rencana merger sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait, salah satunya ketentuan di bidang telekomunikasi,” kata Inarno dilansir Media Indonesia, Sabtu, 14 Desember 2024.
.jpg)
Gedung XL Axiata. Foto: XL Axiata
Inarno menegaskan, bersamaan dengan keterbukaan informasi terkait rancangan merger yang telah diumumkan, OJK telah menerima Berkas Pernyataan Penggabungan dan Ketika ini dalam proses penelaahan.
“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, dalam merger ini OJK juga akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait yang salah satunya memerlukan persetujuan dari regulator industri telekomunikasi, yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital,” Terang dia.
Sebagai informasi, PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mencapai kesepakatan penggabungan atau merger. Mengacu pada prospektus EXCL usai mengumumkan merger, FREN dan SmartTel akan menggabungkan diri dalam XL Axiata dan membentuk entitas usaha baru, yakni XLSmart.

