OJK Konsentrasi Godok Sistem Anggaran Pensiun Pekerja Informal

OJK Fokus Godok Sistem Dana Pensiun Pekerja Informal
ROADMAP DANA PENSIUN 2024-2028: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Anggaran Pensiun Ogi Prastomiyono (kiri) dan Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar menyampaikan paparan dalam Executive Lembaga Media Indonesia, Senin (2/9/2024) d(MI/Susanto)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Anggaran Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya akan fokus pada penguatan sistem dana pensiun bagi pekerja informal. Menurutnya sudah selayaknya program dana pensiun diikuti semua kalangan.

“Memang yang menjadi isu itu soal pekerja informal yang pendapatannya tidak rutin. Ini menjadi pekerjaan rumah ke depan agar setiap orang itu memiliki program pensiun,” ujarnya di acara Executive Lembaga Media Indonesia ‘Roadmap Anggaran Pensiun 2024-2028 Lebih Kuat, Kukuh, Tepercaya’ di Jakarta, Senin (2/9).

Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Tetaptik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024. Dari jumlah itu, 60% merupakan pekerja informal atau sebanyak 85 juta orang dan 40% atau sekitar 57 juta ialah pekerja formal.

Cek Artikel:  Bappenas Ajak Masyarakat Pilih Maskot untuk World Expo 2025

Baca juga : Peta Jalan OJK Menuju Anggaran Pensiun Berkelanjutan

“Pekerja informal seperti artis, atlet, atau lainnya kan juga pendapatannya tidak rutin. Tapi, pada saat masa aktif pendapatan mereka besar, tapi setelah itu pendapatannya turun, itu juga perlu dibuatkan program pensiun untuk mereka,” terang Ogi.

Selain itu, untuk meningkatkan peserta program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), OJK memperbolehkan manajer investasi, selain bank dan perusahaan asuransi mendirikan DPLK baru. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Pahamn 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Ke depan kita buka nanti manajer investasi boleh mendirikan DPLK. Kami harapkan bahwa dengan penambahan penyelenggaran program pensiun, maka orang lebih mudah untuk ikut serta dalam program pensiun,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Paylater Merebak, Pemerintah Diminta Waspadai Kredit Sempit

Baca juga : KSBSI Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Anggaran JHT JP Punya Pekerja

Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Anggaran Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (DPLK) Syarifudin Yunus menjelaskan ada potensi penambahan aset dana pensiun yang besar dengan melibatkan pekerja informal.

Apabila 25% dari pekerja sektor informal yang ada mengikuti program DPLK, akan ada penambahan 20,4 juta peserta. Bila jumlah tersebut memberikan iuran Rp50 ribu per bulan, akumulasi dana pensiun yang bisa dihimpun mencapai Rp1,02 triliun per bulan.

“Definisinya dalam per tahun bisa mengumpulkan Rp12 triliun. Kalau saya proyeksi 10 tahun ke depan bisa digarap lebih dari Rp120 triliun. Ini potensi yang besar,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Laku 5 Pesawat Indonesia bakal Digunakan di Kongo

Yunus mengaku optimistis kehadiran manajer investasi dapat mendongkrak jumlah peserta dana pensiun. Selain itu, ia menilai optimalisasi peran digitalisasi dapat mendukung pengelolaan dana pensiun.

“Problem besar kita di DPLK sampai hari ini belum punya kemudahan akses yang merata. Publik belum bisa mengakses DPLK secara mudah lewat aplikasi. Ini yang harus didorong penguatannya,” pungkasnya. (J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai