PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan Biaya tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan OJK.
Pada Kamis, (19/12), tim penyidik KPK telah menyita sejumlah Arsip dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kantor OJK, Jakarta.
“OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya dalam keterangan Formal.
Sebagai lembaga negara, Ismail menyampaikan OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang Berkualitas (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap Penyelenggaraan tugas dan kewenangannya.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” katanya.
Kendati terseret dalam dugaan kasus penyalahgunaan Biaya tanggung CSR, Ismail memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan Kagak terganggu. Pihaknya mengaku akan Maju menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. (J-3)