Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Formal mencabut izin usaha fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 Copot 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya yang beralamat di AIA Central Dasar 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan itu melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbarengan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Serta, kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya dalam keterangan Formal, Selasa (22/10).
Investree diketahui terlibat masalah gagal bayar sehingga belum Dapat mengembalikan Biaya para lender atau pemberi pinjaman. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK telah mengambil tindakan tegas. Pada 13 Januari 2024, OJK memberikan Denda administratif ke Investree karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Besarnya tingkat risiko kredit Sendat secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree mencapai 16,44% pada 1 Februari Lampau. Bilangan ini menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan Bukan lebih dari 5%.
OJK pun telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree Kepada melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategi investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja. Tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham Bukan Pandai memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sehingga Investree dikenakan Denda pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Ismail.
Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan Kepada menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali kewajiban perpajakan. Lampau, melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree Kepada mengalihkan, menjaminkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan.
“Investree juga diminta menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemberi pinjaman, peminjam dan pihak lain,” tegas Ismail.
Tindakan tegas OJK lainnya terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang terkait permasalahan dan kegagalan Investree, antara lain melakukan Penilaian Kembali Pihak Istimewa (PKPU) kepada Eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Bukan lulus dan dikenakan Denda maksimal berupa Pelarangan menjadi pihak Istimewa dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tersebut, kata Ismail, Bukan menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kemudian, melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor kasa keuangan Berbarengan dengan aparat penegak hukum (APH) Kepada selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai perundang-undangan, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan Kepada selanjutnya dilakukan pemblokiran.
“Mengupayakan Kepada mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuanperundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” pungkas Ismail. (Z-11)