Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Serempak PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengedukasi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti terkait perlindungan data. Itu dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah kaum muda menjadi korban aktivitas keuangan ilegal.
“Perubahan perilaku masyarakat yang Demi ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi,” kata Direktur Network and Services BNI Ronny Venir di Jakarta, Rabu (16/10).
Menurutnya, modus penipuan Demi ini terbilang Berbagai Ragam dan targetnya tak spesifik pada satu Grup. Ibu rumah tangga Tiba pengusaha bahkan pejabat negara Dapat menjadi sasaran. Oleh Asal Mula itu, data yang bersifat pribadi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV harus betul-betul dilindungi . Dia juga mengimbau mahasiswa Kepada mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan.
Sivitas akademika juga diajak Kepada berkontribusi dalam memerangi kejahatan finansial. Mereka harus menyebarkan informasi kepada orang-orang terdekat Kepada Kagak mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang Kagak wajar dalam berinvestasi.
Ronny menyatakan BNI akan Lalu aktif memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat agar berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan. BNI berfokus pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024.
Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum Kagak Dapat Tengah mengakses data nasabah Kepada menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
BNI sebelumnya juga berpartisipasi dalam kegiatan literasi dan inklusi keuangan Financial Expo (FinExpo) 2024 yang digelar oleh OJK di Balikpapan, Kalimantan Timur. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan serta mempercepat peningkatan jumlah rekening dan penggunaan produk serta layanan jasa keuangan. (Ant/Z-11)