OJK Blak-blakan Penyebab Rendahnya Perkembangan Asuransi Syariah

Jakarta: Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Anggaran Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri membeberkan beberapa Unsur rendahnya perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Unsur pertama adalah pricing produk asuransi syariah yang kurang kompetitif.
 
“Prinsip Law of Big Numbers sulit diterapkan karena pangsa pasar asuransi syariah kecil, sehingga distribusi risiko kurang optimal dan biaya klaim per peserta lebih tinggi dibandingkan asuransi konvensional,” ucap Djonieri di Jakarta, dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
 
Unsur kedua, adalah terbatasnya kapasitas dari asuransi syariah. Ia mengungkapkan, keterbatasan modal dan dukungan reasuransi syariah Membikin asuransi syariah sulit menanggung risiko besar seperti Perlindungan kredit dan asuransi perumahan.
 
“Sehingga Tetap bergantung pada reasuransi konvensional yang berpotensi menimbulkan tantangan kepatuhan syariah,” sebut dia.
 

Cek Artikel:  Habis 'di-Prank' Google, Rupiah Langsung Jeblok ke Rp16.435/USD


(Ilustrasi asuransi syariah. Foto: dok STEBIS IGM)
 

Perbedaan opini

 
Unsur ketiga, yakni perbedaan opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, tantangan konsep tafriq dalam keuangan syariah muncul karena banyak produk Tetap bercampur dengan unsur konvensional.
 
“Sehingga memicu perbedaan opini DPS akibat ketiadaan standar yang seragam dalam menafsirkan batas toleransi pencampuran tersebut,” papar Djonieri.
 
Unsur keempat, Yakni lembaga jasa keuangan syariah yang Tetap menggunakan asuransi konvensional.
 
Meski demikian, Djonieri mengungkapkan OJK telah melakukan berbagai langkah Kepada mengembangkan ekosistem asuransi syariah. Kegiatan yang sudah dilakukan antara lain adalah kajian dan publikasi, training of trainer (TOT), training of coach (TOC) dan sinergi dengan universitas seperti Universitas Tadulako Palu serta penyusunan program kerja Masterplan Ekonomi Syariah,” urai dia.

Cek Artikel:  Satgas Niscaya Blokir 585 Pinjol Ilegal, OJK Buka Pelaporan Telepon 157

Mungkin Anda Menyukai