Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok Instagram pribadi.
Jakarta: Sebanyak 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs telah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berbarengan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Niscaya). Intervensi itu merupakan akumulasi pada periode Januari hingga 31 Maret 2025.
“Satgas Niscaya menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, dikutip Sabtu, 12 April 2025.
Selain itu, OJK Berbarengan Personil Satgas Niscaya yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Tamat dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. “Sejauh ini, total kerugian Anggaran yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total Anggaran korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan Lalu meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Frederica.

(Ilustrasi jeratan pinjol ilegal. Foto: Medcom.id)
Sektor perbankan paling banyak aduan
Perempuan yang karib disapa Kiki itu menambahkan, sejak 1 Januari hingga 14 Maret 2025 OJK telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.383 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

