Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Anggaran Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, atau naik 7,58% year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9%.
“Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73% dari PDB kita yang sebesar Rp20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar,” katanya pada executive forum dana pensiun di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Ogi menjelaskan akumulasi dana pensiun berpotensi mencapai 20% dari total PDB setelah akhir penerapan Peta Jalan Pengembangan Anggaran Pensiun 2024-2028.
“Dari riset tadi potensinya itu bisa 20 persen dari PDB ya, tapi kan kita tidak bisa langsung mendapatkan angka itu, ya pelan-pelan,” kata Ogi
Seperti diketahui OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Anggaran Pensiun Indonesia 2024-2028 pada awal Juli 2024.
Guna mengoptimalkan potensi tersebut, Ogi mengatakan bahwa berbagai upaya untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai bahwa tidak hanya melakukan intensifikasi dengan menambah iuran pensiun, tapi diperlukan pula ekstensifikasi atau memperluas program dana pensiun.
Salah satu upaya ekstensifikasi yang dapat dilakukan, lanjutnya, adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu.
Selain itu, perseroan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai pada Anggaran Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi.
Ia berharap dengan semakin meningkatnya nilai PDB Indonesia maka akumulasi dana pensiun pun akan semakin tumbuh sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi pendorong pembangunan nasional.
“PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” kata Ogi. (HAP)