Liputanindo.id – Ukraina enggan mengakui Vladimir Putin sebagai presiden Rusia usai dilantik Demi kelima kalinya. Ukraina menilai pelantikan Putin Tak Mempunyai dasar hukum.
Pernyataan pemerintah Ukraian ini muncul sebelum Putin dilantik sebagai presiden Rusia Demi kelima kalinya. Kementerian Luar Negeri Ukraina menilai Putin Tak Absah menjabat sebagai presiden ditengah perintah penangkapannya.
“Berdasarkan hal di atas dan surat perintah penangkapan aktif Pengadilan Kriminal Global terhadap Vladimir Putin, Ukraina Tak Menyaksikan dasar hukum Demi mengakui dia sebagai presiden Federasi Rusia yang dipilih secara demokratis dan Absah,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Ukraina, dikutip Anadolu, Selasa (7/5/2024).
Pernyataan tersebut menuduh Rusia melanggar sejumlah Arsip Global selama pemilihan presiden negara itu pada bulan Maret, Merukapan melalui penyelenggaraan Mekanisme pemungutan Bunyi di Daerah yang dianeksasi oleh Rusia pada tahun 2022 meliputi Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson serta Semenanjung Krimea, yang dianeksasi oleh Moskow pada tahun 2014.
Lebih lanjut, Ukaraina menilai bahwa proses pemilu yang dilakukan di Daerah-Daerah tersebut “merupakan pelanggaran brutal terhadap Kebiasaan-Kebiasaan dan prinsip-prinsip hukum Global yang diakui secara Biasa.”
“Meskipun Eksis peringatan dari lembaga-lembaga Global yang berwenang, tindakan Federasi Rusia sekali Tengah menunjukkan bahwa kepemimpinannya Tak mengakui tanggung jawabnya dan Tak mau mengakhiri Invasi bersenjata skala penuh yang ilegal, Tak beralasan, dan Tak dapat dibenarkan terhadap Ukraina,” lanjut pernyataan itu.
Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa Rusia menggunakan partisipasi pemilih dan hasil pemilu Demi “membenarkan invasi militernya ke Ukraina dan kebijakan agresifnya terhadap negara lain.”
Pernyataan tersebut meminta negara-negara asing, organisasi Global, dan masyarakat Demi Tak mengakui hasil pemilihan presiden Rusia atau Putin sebagai “presiden yang Absah.”