Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi mengamankan seorang tukang bakso yang nyambi jadi copet di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari informasi yang dihimpun, tukang bakso berinisia BN (42) melakukan aksi copet di Masjid Al Markaz, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel beberapa waktu Lampau.
Baca Juga:
Dalih Ibu Muda di Makassar Nyopet di Mal Panakkukang, Suami tak Punya Kerjaan
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, pelaku BN melancarkan aksi pencurian atau pencopetan usai salat Jumat di masjid tersebut. Dimana, korbannya baru mengetahui HPnya hilang Demi memeriksa tas miliknya.
“Korban memeriksa tasnya pada Demi mau pulang, Rupanya HP jenis iPhone sudah Tak Eksis,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023) kemarin,
Ia mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin Lampau (6/11/2023), Tetapi videonya baru viral di media sosial.
BN melancarkan aksinya setelah salat Jumat, yang Demi itu Eksis pembagian makanan. Di situlah di penjual bakso tersebut melancarkan aksi jahatnya.
“Waktu itu Eksis kegiatan pembagian makanan setelah salat Jumat, jadi Demi jamaah berdesak-desakan, ini pelaku ambil kesempatan Demi mengambil handphone di dalam tas seorang jamaah,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Wahid, pihaknya yang menerima laporan mengenai peristiwa itu langsung melakukan penyelidikan.
“Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” sebutnya.
Wahid menuturkan, BN ditangkap di tempat pelariannya di daerah Barombong, Kabupaten Takalar. Selain terduga pelaku yang diamankan, polisi juga ikut menyita barang bukti berupa rekaman video.
“Barang bukti tinggal rekaman video, karena HPnya yang diambil sudah dijual melalui Medsos dan Lagi dikembangkan Demi barang bukti,” terangnya.
Dari informasi yang diterima Wahid, terduga pelaku Rupanya pernah melakukan hal yang sama. Dan Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah digelandang ke Mapolrestabes Makassar Demi proses hukum lebih lanjut.
“Jadi infonya pernah juga melakukan hal yang sama. Dirinya akan terancam pasal pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman Sekeliling lima tahun penjara,” pungkasnya.(KEK)
Baca Juga:
IRT di Makassar Diamankan Polisi Usai Mencopet HP di Mal Panakkukang