Liputanindo.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku tetap percaya diri dalam menghadapi proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK setelah dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Dewas KPK. Menurut dia, keputusan ada di tangan panitia seleksi (pansel).
“Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” kata Ghufron kepada wartawan usai mengikuti sidang pembacaan putusan etik dirinya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Ghufron pun mengaku pasrah apapun nantinya keputusan yang diambil pansel terhadap nasibnya.
“Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” ujar Ghufron.
“Saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel),” sambungnya.
Sebagai informasi, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai Komisioner KPK untuk keperluan pribadi dalam membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Pahamn 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dalam sidang terungkap fakta bahwa Ghufron pernah menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan melalui WhatsApp untuk meminta bantuan proses mutasi ADM. Disebutkan, komunikasi keduanya bermula pada 15 Maret 2022.
Kala itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan Personil DPR RI.
Ghufron menghubungi Kasdi agar ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.