Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Potong Gaji

Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK: Potong Gaji
Sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(Medcom/Candra)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisioner Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Mengertin 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.

Baca juga : Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini

“(Lewat) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Cek Artikel:  Menag Minta Cak Imin Hormati Perbedaan Muktamar, Gus Jazil Pusat perhatian Saja di Pansus Haji

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong gaji kepada Ghufron sebesar 20%. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Personil Majelis Etik Albertina Ho menjelaskan pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Ghufron dalam persaidangan ini. Hal meringankan yakni dia belum pernah mendapatkan sanksi etik.

Sementara itu, hal memberatkan yakni Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Lewat, dia juga tidak kooperatif dengan cara menunda dan menghambat kelancaran persidangan.

“Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun, melakukan yang sebaliknya,” tutur Albertina. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai