Nota Pembelaan Ditolak Jaksa Penuntut Lumrah, Begini Isi Persidangan Medina Zein

Liputanindo.id JAKARTA – Pledoi atau nota pembelaan Medina Zein yang sebelumnya dibacakan di persidangan, ditolak Jaksa Penuntut Lumrah (JPU). 

Pengusaha bidang kecantikan dan influencer ini terjerat dua kasus hukum sekaligus yakni, kasus pengancaman dan kasus pencemaran nama Bagus. Kepada kasus pencemaran nama Bagus, sidang terhadap Medina Zein sudah masuk agenda replik.  

Jaksa penuntut Lumrah mengungkapkan tetap pada tuntutannya dengan menganggap Medina Zein bersalah dan dihukum satu tahun penjara.

“JPU tetap pada tuntutan, menyatakan terdakwa Medina Susani Daivina Zein terbukti secara Absah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama Bagus melalui media elektronik,” ucap jaksa Ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari kanal YouTube Insert Penyelidikan. Senin (26/9/2022).

Cek Artikel:  Sinema Danyang Mahar Ganti Nyawa Bakal Tayang di 11 Negara

Sementara itu, dalam persidangan kedua, yakni kasus pengancaman, jaksa juga tetap menolak nota pembelaan Medina Zein dan tetap pada tuntutannya satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

“Menolak nota pembelaan Medina Susani Daivina Zein, mengabulkan seluruh tuntutan penuntut Lumrah, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa,” tutup JPU.

 

Sebelumnya, kasus pencemaran nama Bagus ini mencuat setelah Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan pencemaran nama Bagus. 

Terkait kasus tersebut, Medina ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Diketahui, setelah itu Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021 ke Polda Metro Jaya. Uci Flowdea mengaku diancam akibat  meminta pengembalian Doku atas transaksi jual beli tas Imitasi.

Cek Artikel:  Geram Lihat Unggahan Edward Akbar, Natasha Ryder: Jangan Coba-Coba Bikin Drama Sama Keluarga Gua

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Setelah kasus tersebut lengkap berkas perkaranya, kepolisian kemudian menyerahkan berkas kasus tersebut beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022). Pada hari yang sama, Medina Zein Formal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Setalan hingga persidangan berakhir. (RIO)

Mungkin Anda Menyukai