Nisya Ahmad Gugat Berpisah Lewat E-Court, Anda Penasaran tentang Mekanisme Hukum Berbasis Daring yang Diklaim Lekas dan Murah Ini

Nisya Ahmad Gugat Cerai Lewat E-Court, Kamu Penasaran tentang Prosedur Hukum Berbasis Daring yang Diklaim Cepat dan Murah Ini?
Nisya Ahmad dalam sejumlah pemberitaan disebut mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court.(INSTAGRAM @NISSYAA )

Nisya Ahmad, adik perempuan Raffi Ahmad telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi pada 10 Mei 2024 di Pengadilan Keyakinan (PA) Jakarta Selatan. Nisya Ahmad dalam sejumlah pemberitaan disebut mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court, sebuah inovasi dalam sistem peradilan Indonesia yang memudahkan proses administrasi.

Langkah ini sebenarnya juga telah dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Dedy Mahendra alias Desta kepada istrinya, Natasha Rizki. Lampau apa itu e-court dan bagaimana prosedurnya?

E-court atau electronic court merupakan layanan pengadilan bagi masyarakat secara online, mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, pemanggilan pihak peserta, hingga persidangan.  Sistem ini diperkenalkan oleh Mahkamah Akbar Republik Indonesia untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, meningkatkan transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya dalam proses peradilan.

Cek Artikel:  Ini Panduan Optimalisasi Perkembangan Otak Anak

Baca juga : Ria Ricis Tinggalkan Rumah. Kemana?

Terdapatpun untuk urutan atau langkah pengajuan gugatan cerai e-court dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, yakni:

  1. Membangun akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
  2. Masuk ke Sayan E-Court
  3. Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara
  4. Pihak mengunggah (upload) scan dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
  5. Pihak mengisi identitas lengkap
  6. Pihak mengunggah berkas perkara
  7. Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
  8. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Keyakinanuntuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Sementara, persyaratan yang perlu disiapkan berupa ;

  1. Alamat Email Aktif
  2.  Scan KTP Asli
  3. Nomor Rekening
  4. Nomor Handphone Aktif
Cek Artikel:  Ini Langkah Mengurangi Konsumsi Makanan dan Minuman Manis untuk Anak

Berikut tahapannya  ya!

  • Pengguna e-Court adalah advokat atau pengguna terdaftar, seperti perorangan, kementerian atau lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil
  • Setelah terdaftar dan memiliki akun, validasi advokat oleh pengadilan tinggi, advokat akan disumpah
  • Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Keyakinan
  • Berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court
  • Selanjutnya pendaftar otomatis akan mendapat taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran yang dapta dibayarkan lewat bank
  • Begitu usai melakukan pembayaran, pengadilan memberikan nomor perkara pada hari dan jam kerja
  • Aplikasi e-Court akan memberitahu bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan
  • Langkah berikutnya panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan melalui email
  • Kemudian sidang cerai online sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik
  • Setelah itu pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan putusan dan menandatangani berkas salinan putusan elektronik.
Cek Artikel:  Pandemi Alasankan Gangguan Makan di Kalangan Remaja

Gugatan cerai yang diajukan melalui e-court tentunya mempermudah akses dan proses peradilan di Indonesia. Dengan itu, masyarakat dapat menjalani proses hukum dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Tapi tentu saja, buat para Jelita yang sudah menikah, lazimnya tak ada yang berharap berurusan dengan e-court ini ya, namun jika dengan berbagai pertimbangan, jalan terakhir dan terbaik adalah perpisahan, semoga panduan ini membantu ya! (X-8)     

Mungkin Anda Menyukai