Nikita Mirzani tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Seorang Dokter

Nikita Mirzani tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Seorang Dokter
Nikita MIrzani(Dok.MI)

Polda Metro Jaya menetapkan Seniman Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Betul, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi Demi ditemui di Jakarta, hari ini.

Ade Ary menambahkan Sepatutnya hari ini keduanya dipanggil Kepada diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, Tetapi keduanya berhalangan hadir.

Cek Artikel:  Kejagung Buka Kesempatan Periksa Bapak Ronald Tannur: Sepanjang Bukti Cukup, Kami Minta Tanggung Jawab

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Keluarga IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada Rontok 19 Februari 2025,” katanya.

Ade Ary menambahkan Dalih penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan Tetap Terdapat keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut Bukan Dapat ditinggalkan maupun diwakilkan.

“Permohonan yang diajukan kepada penyidik Kepada penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, Rontok 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB,” katanya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua Kepada dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.

Kasus tersebut bermula Demi Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) Punya dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Cek Artikel:  Petugas Evakuasi 1 Kantong Jenazah di Reruntuhan Kebakaran Glodok Plaza

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU).(Ant/P-1).

 

Mungkin Anda Menyukai