
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya menetapkan Seniman Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Betul, Saudari NM dan Kerabat IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani Sebaiknya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan Argumen Eksis keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Kerabat IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada Rontok 19 Februari 2025. Argumen penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Kerabat IM sebagai tersangka dikarenakan Lagi Eksis keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut Bukan Pandai ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik Demi penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, Rontok 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Perempuan RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian Dana (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Tetapi respons yang diterima Malah berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta Kembali memberikan Dana Kas Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya. (H-3)