Ngaku Sempat Dibawa ke Psikiater, Remaja Bunuh Bapak dan Nenek: Mama yang Paham

Liputanindo.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditangkap usai membunuh Bapak dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelum kejadian pembunuhan, MAS bercerita pernah dibawa ke psikiater oleh ibunya.

“Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Tetapi, MAS mengaku Tak mengetahui Argumen ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa Rontok Niscaya pelaku anak ini diperiksa psikiater.

“(Begitu kita tanya) dalam rangka apa? Yang bersangkutan (menjawab) ‘nggak tau, mama yang Paham’. Rontok persisnya nggak tau tapi iya tahun ini,” jelasnya.

Cek Artikel:  Kejagung Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat, Ini Bocorannya

Motif pembunuhan ini belum diketahui. Kejiwaan MAS Tetap diperiksa.

Kepada sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Tetapi karena kondisinya Tetap trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Bapak dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

“Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak Dapat. Kalau misalnya dia Sekadar luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak Dapat tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Seorang Perempuan Ketika Berkendara di Bekasi

Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia Lampau menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

Mungkin Anda Menyukai