Liputanindo.id – Terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, mengaku mengumpulkan Doku sebanyak 1,5 juta USD (Rp23 miliar) dari empat smelter swasta. Doku itu disebut sebagai kas sosial atau corporate social responsibility (CSR).
Selama kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Distrik izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Harvey menjelaskan Doku itu merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai Anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
“Selain itu juga Terdapat 25 ribu dolar Singapura tiga kali (Rp894 miliar), sebagian kecil saja,” ujar Harvey, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).
Meski mendapatkan Doku sebesar itu, ia mengaku Tak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.
Adapun keempat swasta yang dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey menuturkan Doku yang ia kumpulkan dari para smelter swasta digunakan Buat memberikan Donasi pembelian alat kesehatan Buat COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.
“Belum sempat dikasih Mengerti kepada pihak smelter, tapi itu Buat Donasi alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” jelasnya.
Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Primer CV VIP Hasan Tjhie.
Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.
Perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian Tertentu Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU).