Nelayan Kecil di Yogyakarta Keluhkan Operasional Kapal-Kapal Besar

Nelayan Kecil di Yogyakarta Keluhkan Operasional Kapal-Kapal Besar
Ilustrasi kapal-kapal nelayan kecil.(Dok. Antara)

Personil Pansus Raperda DPRD DI Yogyakarta (DIY) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Andriana Wulandari menyampaikan keluhan nelayan yang sempat ditemuinya di Pantai Baru, Kabupaten Bantul. Keresahan nelayan kecil adalah merasa Tak adil karena banyaknya kapal-kapal besar yang berdatangan dari luar DIY.

“Dengan situasi nelayan yang Tak Segala punya kapal besar dan alat yang bagus. Jadi, mereka yang nelayan-nelayan kecil merasa Terdapat ketidakadilan ketika terdapat kapal-kapal besar dari luar yang mengambil ikan-ikan di Kawasan DIY,” terang dia yang juga ketua Komisi B DPRD DIY dalam Rapat Pansus, Selasa (21/1).

Jadi, nelayan kecil dengan keterbatasan peralatan yang dimiliki hanya dapat sisanya. Ia pun berharap, Perda tersebut Bisa mengatur terkait operasional kapal-kapal besar sehingga Tak merugikan nelayan-nelayan kecil.

Cek Artikel:  Hadiri Ultah PGI, Pj Gubernur Sulsel Zudan Singgung Kerukunan dan Toleransi

Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, perizinan operasional kapal telah diatur dalam setiap Area Kawasan pengelolaan perikanan (WPP) sebanyak 573 titik dan akan dibagi menjadi pelabuhan pangkalan, sehingga ketika kapal keluar harus menggunakan surat.

Permen-KP perairan di atas 12 mil merupakan kewenangan yang diatur oleh pusat. Kewenangan Pemda DIY hanya sebatas melaporkan ke pelabuhan terkait.

Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai mendorong agar Raperda ini dapat segera terlaksana dan harus prosedural. “Nanti akan Terdapat pertemuan sekali Tengah Demi finalisasi kalau Bisa diusahakan minggu ini.” tutup dia. (Z-9)

Cek Artikel:  Peluru Nyasar Tumbangkan Atlet Tinju di Probolinggo Sewaktu Asyik Bersepeda Pancal

Mungkin Anda Menyukai