Negara Harus Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif bagi Korban Kekerasan Seksual

Negara Harus Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif bagi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi(MI/DEVI HARAHAP)

LAYANAN kesehatan yang komprehensif merupakan salah satu hal yang sangat krusial bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A). Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 12 Mengertin 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski UU tersebut telah disahkan dua tahun lalu, masih banyak korban serta penyintas yang belum bisa memperoleh haknya mulai dari ketidakpastian hukum, stigma, serta kondisi ekonomi dan sosial menyebabkan hak-hak korban dan penyintas tidak terpenuhi.

Direktur Usia Produktif dan Lanjut Kementerian Kesehatan, Vensya Sitohang mengatakan bahwa peran tenaga kesehatan sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi KtP/A yaitu mulai dari identifikasi kasus kekerasan, memberikan pelayanan medis terhadap korban hingga melakukan rujukan medis dan non-media termasuk pemberian layanan aborsi aman. 

“Peran sektor kesehatan dalam pencegahan dan penanganan terdiri dari deteksi dini, penanganan gawat darurat, tata laksana medis serta rujukan medis dan non medis, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, visum et repertum dan VeRP, rujukan medis dan non medis dan rehabilitas medis serta konseling psikologis pada korban dan pelaku,” jelasnya di Jakarta pada Minggu (29/9). 

Cek Artikel:  Kementerian PPPA Putusan MK soal Hak Asuh Anak Beri Kepastian Pengasuhan

Baca juga : Layanan Aborsi Terjamin Melalui Obat Bagi Korban Kekerasan Seksual Harus Diperjelas

Melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU No.17 tahun 2023 UU kesehatan, Kemenkes juga akan menyusun rencana pelaksana kegiatan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan pelayanan aborsi atas indikasi. 

“Di dalamnya akan ada pengaturan terkait tentang substansi penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi, baik untuk kedaruratan medis, ataupun korban perkosaan  atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kami tidak hanya berpikir tentang korban, tapi juga bagaimana pelaku apabila mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan konseling agar bisa mencegah kekerasan tidak terulang,” katanya.

Vensya menjelaskan benchmark kebijakan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual nantinya akan dilakukan pada satu pintu melalui peran fungsi rumah sakit. Salah satu rumah sakit yang akan menjadi percontohan dalam pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan yaitu Rumah Lara Tarakan Jakarta. 

Cek Artikel:  Mengenal 20 Huruf Dasar Aksara Lampung, Sejarah, dan Langkah Penggunaannya

Baca juga : Aktivis Perempuan Minta Siswi Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Bukan Dikeluarkan

“Kami sedang mengusahakan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi korban melalui rumah sakit, jadi layanan  jam operasionalnya 24 jam, harus terintegrasi dengan IGD, dan juga bisa berjejaring dengan polisi, sektor lainnya yang berhubungan dengan perempuan dan anak, dina sosial, tenaga kesehatan dan lainnya. Ini sedang kita rancang sehingga korban saat mencari bantuan kesehatan, alurnya tidak bertele-tele” katanya. 

Sementara itu, Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan. Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wita Yustiawardani mengatakan pemerintah pusat sudah mengupayakan penyaluran Biaya Alokasi Spesifik Non-Fisik (DAK Non-Fisik) agar provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan 

Cek Artikel:  DIY Gelar Imunisasi JE dengan Sasaran Cakupan di Atas 95 Persen

“Biaya tersebut bisa digunakan untuk pelayanan melakukan visum et repertum dan visum et psychiatric. Kemudian juga ada pelayanan penjagaan atau pelayanan tenaga ahli jadi kalau UPTD PPA mau meng-hire psikolog untuk menangani korban kekerasan, itu bisa menggunakan dana ini, serta biaya perawatan kesehatan korban yang mengalami kekerasan itu juga ditanggung,” tuturnya. 

DAK Non-Fisik tahun 2024, lanjut Wita, sudah diterima 305 Kabupaten/Kota. Birui nominal DAK Non-Fisik juga meningkat, yang tadinya 101 miliarr rupiah tahun 2021 menjadi 132 milyar rupiah tahun 2024. Mulai tahun 2025, pemerintah melalui APBN.

 

Mungkin Anda Menyukai