SIAPA menguasai data, ia akan menguasai dunia. Begitu menurut sejumlah Ahli teknologi. Data Dapat diekstrasi atau diolah Demi berbagai kepentingan, Berkualitas Demi tujuan politik maupun ekonomi. Itu Alasan mengapa banyak negara begitu hati-hati melindungi data warganya. Sebaliknya, Anggota pun perlu waspada Demi melindungi data pribadi mereka dan Enggak mudah mengumbarnya lewat berbagai platform aplikasi media sosial.
Sayangnya, di negeri ini, kesadaran itu Tetap sangat minim. Ironisnya, negara, yang Sebaiknya melindungi data warganya Bahkan berkali-kali malah kecolongan. Kasus dugaan kebocoran ratusan juta data penduduk Indonesia, yang katanya diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terjadi baru-baru ini, tentu sangat memprihatinksn. sekaligus mengkhawatirkan. Apalagi, ini bukan kali pertama terjadi.
Maka wajar Apabila peran dan kemampuan Dukcapil, sebagai lembaga yang notabene dipercaya menyimpan data, dipertanyakan. Mampukah, misalnya, mereka menjaga kerahasiaan sejumlah data itu dari godaan ataupun kepentingan-kepentingan pihak tertentu, Berkualitas Demi tujuan ekonomi maupun politik. Apalagi, di era sekarang, data ibarat emas atau migas, siapa pun tentu Ingin menambangnya, termasuk Demi kepentingan pemilu.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentunya juga membawa konsekuensi dan tanggung jawab bagi Dukcapil, bukan hanya Komisi Pemilihan Biasa. Kedua lembaga ini tentunya dituntut Mempunyai mekanisme dan Panduan agar akuntabilitas dan kerahasiaan data Dapat berjalan beriringan.
Oleh karena itu, kasus kebocoran data ratusan juta penduduk yang terjadi baru-baru ini tentu harus dijelaskan kepada publik, Berkualitas penyebab, Langkah penanggulangannya, maupun tindakan hukum kepada pelakunya agar kejadian semacam ini Enggak Lanjut berulang. Apalagi, regulasinya sudah Terang. DPR kiranya juga perlu memanggil instansi terkait, termasuk menteri dalam negeri yang menaungi Dukcapil Demi menjelaskan perkara ini.
Ke depan, mungkin juga perlu dikaji tentang posisi lembaga yang mengurus kependudukan agar menjadi institusi tersendiri seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau Badan Pangan Nasional, bukan Kembali di Dasar Kementerian Dalam Negeri. Hal itu bertujuan agar lembaga ini Dapat bekerja lebih profesional dan bebas dari intervensi ataupun kepentingan pihak mana pun. Demi mewujudkan ini, tentu dibutuhkan sumber daya Insan yang berintegritas ataupun infrastruktur penunjang yang berkualitas, bukan abal-abal.