Liputanindo.id – Mantan menteri transportasi Singapura, S Iswaran, dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus negeng pesawat jet dan menerima sejumlah barang berharga. Hukuman ini diputuskan setelah Iswara mengakui kesalahannya.
Dalam putusannya, hakim Vincent Hoong mengatakan putusan hukum itu telah dipertimbangkan dari penuntut dan juga pembela. Pengacara Iswaran, Davinder Singh, mengajukan tuntutan Bukan lebih dari delapan minggu penjara, Tetapi Wakil Jaksa Akbar, Tai Wei Shyong, meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.
“Menurut saya, sudah sepantasnya menjatuhkan hukuman yang Mengungguli posisi kedua belah pihak,” kata Hoong, dilansir CNA, Kamis (3/10/2024).
Hoong menambahkan bahwa menerima tuntutan dari penuntut atau pembela akan menghasilkan hukuman yang Jernih-Jernih Bukan memadai.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dengan 56 saksi penuntut yang bersaksi, Hoong mencatat beberapa Elemen yang memberatkan hukuman Iswaran. Salah satunya adalah total pelanggaran yang dilakukan, jabatan yang diduduki, dan kerugian bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.
“Semakin besar kepentingan publik, semakin besar pula kerugiannya,” Jernih hakim Hoong.
Dengan demikian, kesalahan Iswaran dinilai lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama enam hingga 10 tahun ketika pelanggaran itu dilakukan.
Hakim Hoong juga menemukan bahwa Iswaran telah “bertindak dengan sengaja dalam dakwaan keenam, di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai 42.265 dolar Singapura (Rp502 juta) Demi Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Tuan Ong, karena ia secara Spesifik meminta barang-barang tersebut.
“Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja Demi perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak Demi menikmati perjalanan dengan Seluruh biaya ditanggung,” kata Hakim Hoong.
Terkait sikap Iswaran yang dengan tegas dan percaya diri Bukan bersalah kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong, hakim Hoong menilai hal itu Bukan dapat diterima. Terlebih pengakuan itu juga dibarengi dengan pernyataan publik Iswaran yang dengan tegas mengaku Bukan bersalah.
Hakim Hoong menekankan Iswaran dapat mengindikasikan bahwa ia menentang tuduhan korupsi awal dan setuju Demi mengaku bersalah atas sisanya, tetapi ia Bukan melakukannya.
“Saya Bukan dapat menerima bahwa Rona dan corak tuduhan tersebut dipengaruhi oleh kerangka awal tuduhan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi,” kata Hoong.
“Tuduhan dalam 165 tuduhan tersebut terkait dengan penerimaan berbagai barang selama periode waktu yang signifikan dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan berbagai fungsi Formal terdakwa,” imbuhnya.
Vonis terhadap Iswaran ini dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Pengusutan Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan 10 bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan.
Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari dan secara sukarela menyerahkan 380.305,95 dolar Singapura (Rp4 miliar) kepada negara sehari sebelum persidangannya yang direncanakan pada Lepas 24 September.
Pengembalian ini mengacu pada penyerahan keuntungan yang diperoleh secara ilegal dan berbeda dengan restitusi. Botol wiski dan anggur, tongkat golf, dan sepeda Brompton juga disita darinya.
Meski dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, pengacara Iswaran meminta agar hukuman itu ditunda hingga 7 Oktober dan meminta pelaku menyerahkan diri pada pukul 04.00 sore di Pengadilan Negeri.
Tetapi Singh juga menekankan bahwa hal ini tergantung pada instruksi pembela dari Iswara dengan kemungkinan pengajuan banding. Iswaran bahkan Dapat bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura (Rp9 miliar) Demi sementara waktu.

