Nawawi Tentu KPK Bukan Akan Diganti Kortas Tipikor

Nawawi Yakin KPK tidak Akan Diganti Kortas Tipikor
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.( MI/SUSANTO)

KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini instansinya Bukan akan digantikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Karena, Lembaga Antirasuah Mempunyai tugas menjadi koordinator dan supervisor instansi lain.

“Lembaga yang namanya KPK inilah sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10). 

Nawawi menjelaskan mandat itu tertuang dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Artikel:  Pernah Sidang Etik, Keputusan Pansel KPK Loloskan Johanis Tanak Disesalkan

Menurutnya, pemerintah berhak Membangun instansi lain Demi menangani kasus rasuah. Itu, kata dia, merupakan bentuk keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Apabila Terdapat satgas2 lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud,” ucap Nawawi.

Hingga kini, belum Terdapat pergantian aturan soal mandat Demi mengganti koordinator dan Pemeriksaan di Indonesia. Sehingga, kata Nawawi, pembentukan Kortas Tipikor diyakini Bukan akan memengaruhi eksistensi KPK.

“Bukan Terdapat prngaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.

Cek Artikel:  Menguatnya Oligarki Membikin Demokrasi Melemah

Nawawi meminta masyarakat Bukan mengaitkan pembentukan instansi baru itu dengan spekulasi berlebihan. Menurutnya, mendorong kebijakan Bagus bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih Bagus.

“Hal terpenting adalah bahwa konsepsi pemberantasan korupsi haruslah Mempunyai arah dan strategi, Bukan dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang partial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup,” tutur Nawawi. (Can)

 

Mungkin Anda Menyukai