Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena bertentangan dengan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Enggak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.
“Apabila itu tetap Mau dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah ‘menghapus’ prinsip ketentuan pasal 4 tersebut,” kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ide pengampunan koruptor itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Nawawi mengatakan pernyataan Prabowo merupakan bentuk pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang tersurat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Konvensi UNCAC 2003 mengamanatkan agar mengedepankan aspek asset recovery. Tetapi, di Indonesia terganjal aturan.
“Hanya saja ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia karena regulasi atau perundang-undangan pemberantasan korupsi yang Eksis di kita mengatur hal yang berbeda,” ucap Nawawi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor Buat tobat. Dia akan memaafkan Apabila para koruptor segera mengembalikan Dana rakyat yang dicuri.
“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan Buat tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditanyangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024.(P-2)