KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango buka suara dengan kondisi instansinya saat ini. Menurutnya, masih banyak pihak yang tidak menginginkan lembaga antirasuah hadir.
“Bahwa sampai sekarang, anak ini (KPK), sampai usia 22 tahun, masih begitu banyak yang tidak menginginkan, gitu,” kata Nawawi di Jakarta, Jumat (11/10).
Nawawi menjelaskan KPK dibentuk atas perintah Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga itu pun lahir setelah dua tahun beleid disahkan.
Baca juga : Banyak Kasus Korupsi Bersumber dari Konflik Kepentingan
“Dua tahun lewat (dari 1999) sebagaimana yang diperintahkan undang-undang, enggak lahir bayi ini (KPK),” ucap Nawawi.
Setelah KPK lahir, instansi itu menggelora dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tetapi, lambat laut semangat itu tergerus.
“Kita percaya bahwa waktu akan menggerus segala sesuatunya, termasuk soal integritas di dalamnya,” ucap Nawawi.
Baca juga : KPK Pagilai Melambat Tangani Perkara, Nawawi Salahkan Dasaran
Semakin lama, KPK juga dilemahkan. Itu, kata Nawawi, terlihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Pahamn 2019 tentang KPK. Nawawi yakin ada pihak yang ingin KPK diganti.
“Ironis gitu dengan Undang-Undang Nomor 30 Pahamn 2002, kita sama ketahui bahwa konsideratnya itu menyebutkan bahwa ada situasi korupsi sudah sedemikian luar biasa, sehingga diperlukan metode pemberantasan korupsi yang baru,” kata Nawawi.
Begitu ini, KPK juga sudah lagi bukan triger mechanism dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Istilah itu, kata Nawawi, sudah dihilangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Pahamn 2019.
“Ini harus kita artikan KPK bukan lagi lembaga yang dipakai untuk mendorong lembaga lain. Tapi KPK disejajarkan dengan kendaraan APH lain itu sama dengan APH lain,” tandasnya. (J-2)