NASIB Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan ditentukan pada sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024, Kamis (26/9) besok. Demi bisa dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024-2029 mendatang, RUU PPRT masih harus disetujui di sidang paripurna untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
“Demi carry over itu kan apabila sudah di-paripurna-kan sebagai pengambilan keputusan tingkat 1. Kalau besok di paripurna ada tentang itu, maka memang carry over. Tapi kalau besok tidak ada agenda tentang RUU PPRT berarti PPRT mulai dari nol lagi,” kata Personil Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Eva Kusuma Sundari kepada Media Indonesia, Rabu (25/9/202).
“Jadi agenda untuk sidang paripurna besok itu yang paling penting. Mudah-mudahan ada di situ. Kalau di agenda besok enggak ada, hanya penutupan, artinya ya ketua DPR tidak menindaklanjuti surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventaris masalah),” imbuhnya.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Puan Soal RUU PPRT: Semoga Terketuk Pintu Hatinya
Eva menambahkan pada dasarnya semua fraksi sudah setuju untuk membawa RUU PPRT ke pembahasan tingkat selanjutnya.
“Golkar sudah ngomong setuju, kemudian Pak Dasco (wakil ketua DPR dari Gerindra) sudah ngomong setuju, tapi kan tetap Mbak Puan (ketua DPR) yang bisa mengagendakan itu di sidang paripurna,” kata Eva.
Sebelumnya, sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) dan aktivis menggelar aksi protes di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca juga : DPR Matangkan Penambahan Komisi
Aksi itu ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang disebut masih menahan proses pengesahan beleid tersebut. Massa masih menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Aksi
Dalam aksi tersebut, PRT dan aktivis mengganggap penolakan terhadap RUU PPRT tidak sejalan dengan ide marhaenisme dari Bung Karno yang menentang penindasan terhadap rakyat kecil.
“Marhaenisme yang sekarang menjadi Pancasila tidak dihormati. Petani, nelayan dan pekerja dikalahkan. DPR hanya wakil dan melayani kekuasaan. UU PRT usulan DPR dilibas UU Kabinet dan Watimpres,” kata Ico dari Federasi Perkumpulan Buruh Persatuan Indonesia .
“Nasib RUU untuk melindungi para pekerja perempuan tinggal di tangan Puan. Pilar marhaenisme mau dilindungi atau dibuat mati, terserah Puan Maharani,” timpal Ajeng Astuti dari Perkumpulan PRT Sapulidi. (Ifa/P-3)